TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Surakarta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Untuk memastikannya, mereka akan mengkandangkan semua kendaraan dinasnya. "Semua kendaraan dinas dikandang mulai Jum'at ini," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Surakarta, Rakhmat Sutomo, saat apel seluruh pegawai di Balai Kota Surakarta, Jum'at (1/7).
Untuk itu, dia menyediakan tiga lokasi parkir kendaraan plat merah itu. Yakni, kompleks balai kota, kompleks Kantor Inspektorat, serta gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut Rakhmat, penyediaan area parkir itu, karena jumlah kendaraan dinasnya cukup banyak. "Jumlahnnya mencapai 1.100 kendaraan roda dua dan roda empat," katanya.
Semua kendaraan itu, dicatat dan dicocokkan data inventaris. "Sehingga nanti akan ketahuan jika ada yang melanggar," kata dia. Menurut Rakhmat, kewajiban itu berlaku untuk semua pemegang kendaraan dinas, tidak terkecuali wali kota dan wakil wali kota.
Hanya saja, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan plat merah kategori operasional. "Misalnya mobil ambulans dan pemadam kebakaran," katanya. Selama Lebaran, kendaraan operasional tetap digunakan elayanan masyarakat.
Sedangkan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, mengatakan dirinya pun patuh pada aturan tersebut. "Mobil AD 1 A akan dikandangkan Jumat sore," katanya. Sebab, mobil tersebut masih akan digunakan pagi harinya hingga siang, termasuk menghadiri upacara Hari Bhayangkara. Selanjutnya, dia menggunakan kendaraan pribadinya, hingga akhir pekan depan. "Menggunakan mobil Hiline milik saya sendiri," katanya. AHMAD RAFIQ