TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja membongkar kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 30 Juni 2016. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya adalah panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso; staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani; dan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Santoso disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Ahmad Yani dan Raoul Adhitya sebagai penyuap.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan dari ketiga tersangka tersebut, tim penyidik KPK hanya berhasil menangkap dua orang yakni Santoso dan Ahmad Yani. Santoso ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Sedangkan Ahmad Yani dicokok di daerah Menteng, Jakarta Pusat. "RAW masih dalam pengejaran," kata Laode saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 1 Juli 2016.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita uang dugaan suap sebesar 28 ribu dolar Singapura. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan motif pemberian uang tersebut diduga agar PT Kapuas Tunggal Persada terlepas dari gugatan perdata yang diajukan PT Mitra Maju Sukses.
Sidang pembacaan putusan perkara perdata tersebut digelar di PN Jakarta Pusat beberapa jam sebelum penangkapan. Majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada.
MAYA AYU PUSPITASARI