TEMPO.CO, Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengaku siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Saat ini, KPK sudah menahan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Suprapto bersama empat tersangka lainnya. "Jika dipanggil, saya siap, sebagai warga negara yang baik," kata dia, Jumat, 1 Juli 2016.
Irwan mengaku enggan mengomentari lebih jauh kasus yang melibatkan anak buahnya itu. Dia mengaku menghormati penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. (Baca: KPK Kembali Gelar OTT Malam Ini)
Namun Gubernur telah memberhentikan sementara Suprapto dari jabatannya yang sudah diemban sejak 2011. Politikus PKS ini menunjuk Ridha Sutrian Putra sebagai penggantinya. "Sudah ada pelaksana tugasnya," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Pandjaitan, mengatakan ada kemungkinan tim penyidik KPK memanggil Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Soalnya, proyek itu harus mendapat pengesahan dari Gubernur Sumatera Barat.
Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman, Suprapto, sudah menjadi tersangka karena diduga turut membantu pengusaha Yogan Askan untuk mendapat proyek tersebut. Ini dilakukan dengan cara memberikan uang suap kepada anggota DPR, I Putu Sudiartana.
KPK menahan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Selasa-Rabu, 28-29 Juni 2016, terkait dengan kasus dugaan suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana. Mereka adalah pengusaha Yogan Askan; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto; sekretaris Putu, Novianti; orang kepercayaan Putu, Suhemi; serta Putu sendiri.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi, yaitu Kota Padang Sumatera Barat, Tebing Tinggi Sumatera Utara, dan Jakarta.
ANDRI EL FARUQI