TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 30 Juni 2016. Dalam operasi ini, KPK mengungkap dugaan suap yang dilakukan PT Kapuas Tunggal Persada kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tujuan mempengaruhi putusan hakim.
KPK menangkap beberapa orang dalam operasi tersebut dan menyita uang dugaan suap sebesar 28 ribu dolar Singapura. Mereka antara lain panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, dan anggota staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, belum berhasil ditangkap.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi penangkapan mereka. Ia mengatakan operasi penangkapan ini dimulai dari sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu tim penyidik KPK mendapat informasi akan ada serah-terima uang suap dari Ahmad Yani kepada Muhammad Santoso. (Baca:KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Panitera PN Jakarta Pusat)
Setelah Ahmad Yani menyerahkan uang kepada Santoso, keduanya berpindah tempat. Pada pukul 18.20 WIB, Santoso beranjak pergi menggunakan ojek. Lalu tim KPK mengejar dan menangkapnya di Matraman, Jakarta Pusat. "Santoso ditangkap di atas ojek," ucap Basaria di kantornya, Jumat, 1 Juni 2016.
Saat ditangkap, ujar Basaria, tim penyidik menggeledahnya. Penyidik KPK menemukan Santoso membawa kantong berisi dua amplop cokelat. Di dalam amplop itu, terdapat uang 25 ribu dolar Singapura dan 3.000 dolar Singapura.
Selanjutnya tim penyidik membawa Santoso ke gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tukang ojek yang membonceng Santoso berinisial B ikut dibawa ke KPK. "Sekarang masih diperiksa, nanti dipulangkan," tutur Basaria.
Basaria menjelaskan, setelah menangkap Santoso, penyidik mengejar Ahmad Yani. Ia pun ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Basaria, pemberian uang tersebut agar PT Kapuas Tunggal Persada terlepas dari gugatan perdata yang diajukan PT Mitra Maju Sukses.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pada Kamis siang kemarin sebelum penangkapan, kedua perusahaan menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, majelis hakim memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada sebagai pihak tergugat.
Meski begitu, Laode belum dapat memastikan uang tersebut akan diserahkan kepada hakim yang menangankan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada ini. Ia berujar, saat ini penyidik masih mendalami peruntukan duit tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI