TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan belum bisa membayangkan berapa dana yang bisa kembali ke Indonesia setelah pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Ia mengatakan hal itu sulit diukur. Apalagi kesuksesan dua hal itu bergantung pada efek psikologisnya ke pengusaha.
"Kamu mana bisa ngatur psikologis orang. Tanyakan langsung kepada pengusaha-pengusaha kita, jangan tanya ke saya," ujar Presiden Joko Widodo saat dicegat di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Juli 2016.
Hari ini Presiden Joko Widodo mencanangkan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Ditjen Pajak. Pencanangan ini sekaligus merespons disahkannya UU Pengampunan Pajak oleh DPR. Hadir dalam acara itu para menteri bidang ekonomi dan pengusaha, salah satunya mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.
Adapun program Pengampunan Pajak adalah langkah menghapuskan pajak yang seharusnya terutang dan tidak memberikan sanksi pidana maupun administrasi perpajakan bagi yang selama ini tak membuka seluruh asetnya. Sebagai gantinya, mereka yang mengemplang pajak akan diminta mengungkap harta (deklarasi) serta membayar uang tebusan.
Sejauh ini, diperkirakan ada Rp 11.500 triliun uang warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri atau tax haven untuk bersembunyi dari pajak. Jumlah rekeningnya mencapai 6.000 akun. Apabila mengacu pada target pemasukan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, pemerintah menargetkan Rp 165 triliun dari pengampunan pajak sebesar 2-5 persen itu.
Presiden Joko Widodo mengatakan program Pengampunan Pajak akan sukses mengembalikan uang ke Indonesia dalam jumlah besar apabila program dan UU Pengampunan Pajak bisa memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada pengusaha. Rasa aman dan nyaman itu meliputi kenyamanan berusaha, keamanan menyimpan uang, kepastian hukum, serta kepastian ekonomi.
Presiden Joko Widodo menambahkan, dia sudah memanggil menteri-menteri bidang ekonomi untuk mencari cara memberikan rasa nyaman dan aman tersebut. Salah satu langkah yang sudah dipastikan adalah membuat instrumen investasi bagi uang-uang dari luar itu, seperti reksadana, infrastructure bond, dan surat utang negara.
"Mau… (pengusaha pasti) mau (membawa uang ke Indonesia). Kami kan mengajak baik-baik. Payung hukumnya (UU Pengampunan Pajak) sudah ada, kurangnya apa coba?" kata Jokowi.
ISTMAN M.P.