TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwatta mengatakan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Putu Sudiartana, tidak bekerja sendiri dalam mengawal proyek pembangunan jalan. Dugaan itu muncul lantaran Komisi Hukum tidak berkaitan dengan pembangunan infrastruktur—yang menjadi program Komisi Infrastruktur di DPR.
"Kami mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPR, tapi sampai sekarang kami belum menemukan kesimpulan adanya keterlibatan itu," kata Alex di Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 30 Juni 2016.
Dugaan Putu menjadi calo proyek menguat setelah anggota Badan Anggaran DPR, Dadang Rusdiana, mengungkapkan ihwal kerja sama antara anggota DPR dan pemerintah daerah.
Menurut Dadang, lantaran bukan anggota Banggar, bisa saja Putu bekerja sama dengan anggota Banggar yang tahu akan ada proyek di suatu daerah. Kemudian, kepala daerah yang bersangkutan dihubungi. "Dia menjual informasi ke kepala daerah seolah-olah memperjuangkan dana pembangunan di sana," katanya.
Putu merupakan anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat. Dia dicokok KPK pada Selasa lalu karena diduga menerima suap Rp 500 juta dan Sin$ 40 ribu untuk memuluskan 12 proyek jalan di Sumatera Barat. Nilai proyek itu sebesar Rp 300 miliar, suatu urusan yang jauh dari fungsi Komisi Hukum.
Dadang curiga Putu punya jaringan luas untuk melobi Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta anggota Dewan lain. "Bisa saja dibantu dari partai yang sama dengan Putu," ucapnya.
MUHAMAD RIZKI | HUSSEIN ABRI