TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberhentikan Sekretaris MA Nurhadi. Alasannya, Nurhadi hingga kini belum berstatus tersangka.
"Orang sepanjang belum diputuskan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak bisa dibilang bersalah. Ada asas praduga tak bersalah," kata Hatta dalam jumpa pers, Kamis, 30 Juni 2016, di kantor MA, Jakarta.
Menurut Hatta, ketentuan undang-undang mengatakan seseorang diberhentikan sementara bila statusnya sudah menjadi tersangka. "Nurhadi bukan tersangka, bagaimana kami berhentikan," ujarnya.
Hatta mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap pejabat di lingkungan MA yang telah berstatus tersangka. Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Kapahiyang, Bengkulu, yakni hakim yang terlibat kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Kasus pengadilan negeri kami berhentikan sementara karena statusnya sudah tersangka, baik hakim kariernya dan ad hoc-nya maupun panitera penggantinya," tuturnya.
Kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, menyeret nama Nurhadi. Nurhadi disebut-sebut terlibat berperan dalam mempercepat proses peninjauan kembali yang sedang di tangani PN Jakarta Pusat.
AMIRULLAH