TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. "Tadi infonya tersangka bertambah satu," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti seusai Apel Operasi Ramadaniya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.
Ditemui di tempat yang sama, Kabareskrim Inspektur Jenderal Ari Dono mengatakan tersangka tersebut berperan sebagai kurir. Namun, Ari tidak merinci apakah kurir tersebut bertugas mengantarkan vaksin ke rumah sakit yang memesan. "Masih pengembangan," katanya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka terdiri atas pemilik apotek dan toko obat, kurir, pencetak label, dan produsen. Seluruh tersangka menjalankan bisnisnya secara terpisah, di antaranya di Bekasi, Bintaro, Tangerang Selatan, dan Subang.
Dengan demikian, total tersangka kasus vaksin palsu kini menjadi 17 orang. Namun dua dari 17 tersangka tersebut tidak ditahan karena statusnya yang masih di bawah umur. Keduanya diduga bertugas sebagai kurir.
INGE KLARA SAFITRI