INFO JABAR - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan melakukan pengecekan ke salah satu perusahaan tekstil di Kota Bandung terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Sidak yang dilakukan pada Rabu, 29 Juni 2016 dilakukan untuk memastikan bahwa karyawan telah mendapatkan haknya.
Menurut Deddy, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”), H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri seluruh karyawan di setiap perusahaan harus sudah mendapatkan THR.
Dari hasil sidak itu, Deddy mendapati hampir seluruh perusahaan di wilayah Jawa Barat sudah melaksanakan kewajibannya. Untuk itu, Deddy menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan-perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada karyawannya. “Ini menggembirakan, saya apresiasi, THR sudah turun semua bahkan disini tanggal 24 sudah turun,” ujar Deddy.
Kondisi seperti ini, lanjut Deddy, semakin memperlihatkan bahwa berinvestasi di Jawa Barat sangatlah menguntungkan, terbukti perusahaan-perusahaan pun tak ada yang menunggak pembayaran THR. “Ini artinya masih cukup menguntungkan berinvestasi di Jawa Barat,” kata Deddy.
Meskipun demikian, kata Deddy, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda hingga pemberhentian operasi.
“Rencana kita akan sidak tiga pabrik lagi di Cimahi, kalau ada yang melanggar harus ada sanksinya,” kata Deddy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan menyatakan, ada 200 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan di kota/kab se-Jabar yang diturunkan untuk mengawasi dan mendatangi perusahaan-perusahaan dan memastikan para pekerjanya mendapatkan THR.
"Selain itu juga di Kantor Disnakertrans Jabar, ada posko-posko pengaduan yang menampung laporan dari perorangan, serikat pekerja untuk urusan THR ini. Posko stand by dari H-17 Idul Fitri (10 hari sebelum H-7) sampai nanti setelah Idul Fitri," kata Ferry. (*)