TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengatakan modus yang dilakukan dalam penyuapan yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, merupakan model baru.
Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus
Laode mengatakan biasanya para penyuap menggunakan uang tunai, tapi dalam kasus Putu Sudiartana ini justru menggunakan transfer. "Dengan transfer itu, penyidik mengamankan bukti transfer tersebut," ujarnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana, di Jakarta pada dinihari tadi. Penangkapan tersebut berkaitan dengan suap proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat.
Laode mengatakan uang yang ditransfer sejumlah Rp 500 juta dengan jarak waktu berdekatan, yakni selang waktu satu hari untuk setiap transfer. "Transfernya dibagi tiga kali, yakni Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta," katanya.
Tidak hanya I Putu Sudiartana, dalam kasus suap pembangunan infrastruktur ini, KPK juga menangkap empat tersangka lain, yakni Kepala Dinas Tata Ruang Sumatera Barat Suprapto, Novianti, Yogan, dan Suhaemi.
ABDUL AZIS
Baca juga:
Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana