TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 49 warga negara asing dideportasi dari Provinsi Jawa Timur sejak Januari hingga Juni 2016 karena melanggar ketentuan keimigrasian. Mayoritas orang asing yang diusir itu berkebangsaan Republik Rakyat Cina.
Mereka dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal dan menyalahgunakannya. “Mereka masuk pakai visa wisata, tapi di sini bekerja,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Timur Budi Sulaksana, Selasa sore, 28 Juni 2016.
Budi mengatakan hal itu setelah meresmikan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kantor Imigrasi Kelas I Malang. Kantor ini merupakan Sekretariat Tim Pora kesembilan di Kantor Imigrasi Jawa Timur. Sekretariat Tim Pora Malang melibatkan instansi pemerintah, antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja.
Selain memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, melalui kantor-kantor imigrasi di daerah, menempuh tindakan pro-justitia, yakni pemberian sanksi terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian melalui mekanisme peradilan. Ada delapan orang yang dipenjara.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur Lucky Agung Binarto menambahkan, jumlah orang asing yang berpotensi terkena tindakan administratif keimigrasian, misalnya pendeportasian dan pemasukan WNA ke daftar pencegahan/penangkalan serta tindakan pro-justitia, bisa saja lebih banyak daripada WNA yang dideportasi pada 2015. Tahun lalu, ada 158 WNA yang dideportasi. Mayoritas berkebangsaan Cina. Sebanyak 20 orang diusir karena terbukti tak mempunyai izin bekerja di pabrik sepatu di Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga:
Saat ini ada 8.696 tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Timur. Mayoritas bekerja di kawasan padat industri di Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto. Selain TKA, kurang dari 2.000 orang asing berstatus sebagai mahasiswa dan 1.183 di antaranya sedang belajar di Kota Malang. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Jawa Timur akan diintensifkan melalui sembilan Sekretariat Tim Pora yang ada di sembilan kantor imigrasi.
ABDI PURMONO