TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, baru satu perusahaan di wilayahnya yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). “Dari ribuan perusahaan yang kami tahu baru satu perusahaan yang karyawannya mengadukan karena masalah THR,” kata dia di Bandung, Rabu, 29 Juni 2016.
Deddy mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2011 mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling telat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Paling lambat hari ini harus sudah dibayarkan,” kata dia.
Dia sengaja berkunjung ke PT Masterindo Jaya Abadi, pabrik pakaian jadi di Kota Bandung untuk memeriksa pembayaran THR perusahaan itu. “THR sudah turun semua tanggal 24 Juni, perusahaan ini mengikuti Permenaker paling lambat H-7, sebelum itu bahksan sudash selesai,” kata Deddy.
Deddy meminta karyawan untuk mengadukan perusahaannya jika tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR dalam Permenaker 6/2011 itu. “Harus dilaporkan karena ada sanksinya kalau telat dari H-7, itu bisa dapat denda 5 persen, sampai penghentian kegiatan,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, baru satu perusahaan dari 31 ribu perusahaan di Jawa Barat yang dilaporkan karena belum memberikan THR. “Itu perusahaan produsen sarung tangan, perusahaan dari Korea Selatan memang pailit. Perusahaan itu hanya akan membayarkan gajinya 50 persen, THR tidak,” kata dia, Rabu, 29 Juni 2016.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Seok Hwa di Subang yang mempekerjakan 480 orang karyawan. “Senin kemarin Pelaksana Tugas Bupati Subang memanggil mereka, dan ada negosiasi sehingga upah bulanannya tetap dibayarkan, tapi THR tampaknya akan dibayarkan 50 persennya itu hasil negosiasi karyawan dengan perusahaan,” kata Ferry.
Ferry mengatakan, sejak H-10 sudah meminta Pengawas Ketenagakerjaan di semua daerah untuk memeriksa pembayaran THR perusahaan. Tak hanya itu, semua kantor Dinas Tenaga Kerja di provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat saat ini juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima pembayaran THR.
Ada sejumlah sanksi yang dijatuhkan pada perusahaan yang tidak memenuhi aturan normatif pembayaran THR. Keterlambatan pembayaran misalnya dijatuhi denda 5 persen dari jumlah THR yang wajib dibayarkan dan pembayaran dendanya dalam pengawasan Pengawas Ketenagakerjaan. Selanjutnya adalah teguran lisan, tertulis, hingga yang paling keras penghentian kegiatan pabrik atau perusahaan.
AHMAD FIKRI