TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juni 2016. Tim satuan tugas komisi antirasuah mencokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Iya betul," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu, 29 Juni 2016. Menurut informasi, anggota legislatif yang ditangkap merupakan anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat berinisial IPS.
Dia diduga menerima suap tak jauh dari kompleks perumahan DPR di Ulujami, Jakarta. Namun Agus dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief enggan merinci detailnya. "Tunggu konferensi pers nanti sore," ujar keduanya.
Belum diketahui total uang yang disita dalam OTT tersebut. Kini, tim satgas KPK masih memeriksa pihak yang ditangkap tersebut. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status para terperiksa tersebut menjadi tersangka.
LINDA TRIANITA