INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima hadiah lebaran atau parsel. Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.
Aher menegaskan, pengganti hadiah lebaran atau parsel yang paling tepat adalah bonus Tunjangan Hari Raya yang sudah diterima oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (APN) pada Senin, 27 Juni 2016 lalu. "Pengganti hadiah parsel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel," ucap Aher di Gedung Sate, Bandung pada Selasa, 28 Juni 2016.
Baca Juga:
Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sonny S. Adisudarma menambahkan, larangan menerima hadiah lebaran atau parsel merupakan wujud dari komitmen Jawa Barat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan profesional. "Kami sangat menyadari menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU tipikor," kata Sonny.
sebelumnya, Plh. Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak pada siaran pers KPK, Senin, 24 Juni 2016 lalu. “Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri dan penyelenggara negara diwajibkan untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Yuyuk.
Untuk PNS yang melanggar peraturan itu memiliki risiko sanksi pidana. “Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” kata Yuyuk. (*)
Baca Juga: