TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian di Yogyakarta menangkap bandar judi kelas kakap dengan omzet sekitar Rp 200 juta per bulan. Dua tersangka bandar judi ini adalah Catur, 38 tahun, dan Ghofur, 43 tahun, warga Sidomoyo, Godean, Sleman. Mereka ditangkap pada Sabtu, 25 Juni 2016.
“Untuk ukuran judi togel atau toto gelap, omzet Rp 200 juta tergolong besar,” kata Kepala Kepolisian Daerah DI Yogyakarta Brigadir Jenderal Prasta Wahyu Hidayat, Selasa, 28 Juni 2016.
Penangkapan itu, menurut Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Yuliyanto, diawali dengan penangkapan Ghafur saat menjual judi togel yang biasa disebut HK (Hong Kong). Dari pengakuan Gafur diperoleh nama Catur yang ternyata merupakan bandar.
Catur merupakan bandar togel yang pernah melakukan kasus serupa pada 2015. Setelah ke luar penjara, ia berbuat lagi dengan menjadi juragan togel. "Di setiap kecamatan bandar judi togel ini mempunyai anak buah," kata Prasta.
Dari pengakuan tersangka, tiap hari Catur menjual togel dengan omzet rata-rata Rp 5-7 juta. Dua tersangka perjudian ini akan dijerat dengan pasal perjudian, yaitu Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang, karena hasil dari judi togel ini diputar untuk bisnis peternakan babi, peternakan ayam, membeli tanah, dan sepeda motor.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Andrea Martinus, tersangka bandar besar ini punya rumah mewah. "Dia tidak kerja apa-apa, rumahnya sekampung paling bagus. Omzet lainnya peternakan babi, peternakan ayam, dan lain-lain. Di situ kami bidik pencucian uangnya," katanya.
Dalam satu bulan belakangan ini, kepolisian Yogyakarta telah menangkap 40 orang yang terlibat perjudian.
MUH SYAIFULLAH