TEMPO.CO, Palembang -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan ribuan sertifikat program legalisasi aset tanah terkait reformasi agraria di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Selatan.
Ferry menjelaskan proses sertifikasi program legalisasi aset sangat diperlukan karena hal ini untuk memperkuat kepemilikan lahan bagi masing-masing daerah. "Kita upayakan terus dilakukan percepatan dan dapat meningkat terus di setiap tahunnya," kata dia, Senin, 27 Juni 2016
Pelaksanaan program legalisasi aset di Sumatra Selatan sudah mencapai 60 persen. Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang tahun ini.
Ferry menuturkan, kecepatan BPN Sumatra Selatan dalam selesaikan program tersebut memang sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian ATR tahun ini. Ferry memberikan maklumat untuk setiap BPN di semua daerah dapat menyelesaikan program mencapai 60 persen hingga akhir Juni 2016 ini.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Selatan Arif Pasha mengatakan pihaknya mendapat target legalisasi aset sebanyak 51.358 bidang. Sejauh ini sudah terealisasi 26.128 bidang yang terdiri dari bidang Prona 61,42 persen, Pertanian 35,87 persen, UKM 41,2 persen, Transmigrasi 80,79 persen, Nelayan 25 persen, Redistribusi 2,17 persen dan BMN 13 persen. "Target yang diberikan sangat realistis sehingga kami optimis dapat tercapai," ujarnya.
Menurut Arif, target realisasi anggaran dari pagu anggaran Rp132.691.093.473. Sampai pertengahan Juni ini,, capaian kinerja penyerapan dan realisasi anggaran baru sekitar Rp39.208.687.803 atau 30 persen.
Selan itu, BPN Sumatra Selatan juga telah melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di daerahnya selama 2015-2016. Ini seperti pengadaan tanah jalan tol Palembang-Indralaya.
PARLIZA HENDRAWAN