TEMPO.CO, Pontianak - Kodam XII Tanjungpura melalui Asisten Intelijen akan menindaklanjuti temuan selebaran permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oknum prajurit TNI Angkatan Daraty di Koramil 1203-03/KDW Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat.
"Asintel telah mengecek kebenaran ke Kodim. Saat ini sedang dalam pengecekan Kodim, masih dalam proses," ucap Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana, Selasa, 28 Juni 2016.
Baca: Danramil di Ketapang minta THR ke pengusaha dan perusahaan
Dia mengatakan, sesuai dengan perintah Pangdam, tidak ada pengajuan THR ke instansi sipil atau perusahaan, "Karena THR sudah dapat dari Kasad, Pangdam, dan Dansat masing-masing. Bahkan gaji ke-13 dan ke-14 sudah. Itu bentuk perhatian pemerintah sebagai THR."
Dari salinan yang diperoleh Tempo, surat permintaan THR itu bernomor B/01/VI/2016, bertanggal 15 Juni 2016, dan ditandatangani Komandan Koramil Kapten Arifin. Surat itu berisi tiga lembar. Di sana tidak disebutkan berapa permintaan uang THR itu.
Jika terbukti ada oknum yang meminta tunjangan hari raya atas nama pribadi atau kesatuan, ujar Tri, yang bersangkutan akan diberi sanksi. Tri menuturkan sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi etik atau disiplin. Namun tentunya, penetapan sanksi harus didasari oleh seberapa jauh kesalahan yang dilakukan prajurit TNI tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kodam XII Tanjungpura masih menunggu hasil verifikasi temuan di lapangan. Temuan tersebut berupa surat yang ditujukan kepada perusahaan untuk meminta bantuan THR oleh Koramil 1203-03/KDW. Pejabat yang menandatangani berpangkat kapten dan menggunakan stempel basah. Selain itu, terdapat lampiran yang berisi daftar nama personel TNI beserta staf yang berjumlah 22 orang.
ASEANTY PAHLEVI