TEMPO.CO, Dompu - Anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, Brigadir Dua Rozi, Selasa, 28 Juni 2016, menjalani hukuman borgol tangan yang disatukan dengan tiang bendera.
Polisi yang bertugas di Satuan Sabhara itu sekaligus dijemur di halaman Markas Polres Dompu. Tiang bendera tempatnya diborgol berada di tengah lapangan di halaman Polres.
Menurut Komandan Peleton Satuan Sabhara Polres Dompu Brigadir Raffy, selama ini, Rozi sering malas ikut apel pagi di kantor. Kalaupun datang ke kantor, dia sering telat. "Karena terlalu sering telat, terpaksa saya ambil tindakan tegas dengan memberi sanksi diborgol tangannya dengan tiang bendera," katanya, Selasa, 28 Juni 2016.
Raffy menjelaskan, saat akan digelar apel pagi, Rozi tidak tampak. Saat diabsen, dia juga tidak kelihatan. Sejumlah polisi dari Satuan Sabhara dan Propam menjemput Rozi di tempat kosnya sekitar pukul 09.00 Wita.
Kepala Polres Dompu Ajun Komisaris Besar Jon Wesly Arianto menegaskan, penegakan disiplin harus dilakukan terhadap anggota kepolisian yang melanggar peraturan, termasuk internal kepolisian.
Memborgol tangan dengan tiang bendera merupakan salah satu bentuk sanksi bagi setiap anggota kepolisian yang tidak disiplin. “Sanksi terhadap anggota kepolisian yang tidak disiplin bisa bermacam-macam. Yang penting bisa efektif dan menimbulkan efek jera,” ucap Jon.
Bagi Jon, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar peraturan. Hukuman atau sanksi harus dijatuhkan demi kebaikan anggota dan lembaga kepolisian. “Setiap anggota kepolisian harus profesional dalam menjalankan tugas.”
Adapun Rozi hanya menundukkan kepala dari pandangan mata sesama anggota Polres Dompu yang baru saja selesai mengikuti upacara. Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan yang meminta tanggapannya atas hukuman yang ditimpakan kepadanya.
AKHYAR M. NUR