TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong pemerintah memeriksa secara komprehensif persediaan vaksin anak—khususnya yang termasuk dalam daftar imunisasi wajib—di semua sentra kesehatan yang menyelenggarakan layanan imunisasi anak.
Hal ini terkait dengan peredaran vaksin ilegal yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada 23 Juni lalu. Guna mengatasi ancaman besar terhadap kesehatan anak-anak akibat vaksin palsu, pemerintah juga diharapkan segera mengagendakan pemberian imunisasi ulang secara gratis.
“Ini akan terbantu apabila Indonesia memiliki basis data imunisasi nasional,” ujar Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2016.
Reza berujar, basis data tersebut dapat diintegrasikan dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga riwayat imunisasi anak akan bisa terpantau dengan basis data tersebut. Dia juga menegaskan tentang pentingnya orang tua memenuhi semua imunisasi wajib kepada anak.
Reza juga meminta para pelaku pemalsuan vaksin dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebab, kerugian yang diakibatkan terhadap anak-anak, produsen vaksin asli, dan negara sangat besar. “Jika memungkinkan, hukuman mati,” ujarnya.
GHOIDA RAHMAH