TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah mengatakan telah mengajukan kasasi untuk kasus Salim Kancil dengan terdakwa anak-anak. Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya memutus terdakwa anak itu dengan pidana penjara 3,5 tahun. Menurut Naimullah hukuman itu terlalu rendah. "Sekarang masih proses pengajuan kasasi," ujar Naimullah, Senin 27 Juni 2016.
Hakim menyatakan unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Hakim hanya membuktikan unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP saja tentang penganiayaan. Setelah diajukan banding, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan hukuman 4 tahun penjara. "Ini kami ajukan kasasi seharusnya dipidana sesuai Pasal 340 KUHP," kata Naimullah. (Baca: Terdakwa Anak Kasus Salim Kancil Divonis 3,5 Tahun)
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.
Ada 15 berkas dalam kasus pada intinya terdiri dari penambangan illegal, pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan. Sedangkan jumlah terdakwa ada 37 orang. Satu berkas dengan terdakwa anak-anak. Mereka terdiri dari dua orang terdakwa. Sedangkan 35 orang lainnya adalah terdakwa dewasa.
Salah satu terdakwa dewasa adalah bekas Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Haryono. Haryono yang didakwa karena menjadi otak pembunuhan Salim Kancil, divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Juni 2016, itu lebih ringan daripada tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Naimullah. (Baca: Tak Terima Vonis Haryono, Istri Salim Kancil Menangis)
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Baca berita lainnya:
Song Joong-ki Ingin Main Film Lagi Bareng Song Hye-kyo
Panglima TNI: Kapal yang Disandera Langgar Moratorium
Song Joong-ki Ingin Main Film Lagi Bareng Song Hye-kyo