TEMPO.CO, Jakarta - T dan M, dua orang yang ditangkap polisi di Semarang terkait dengan peredaran vaksin palsu, tiba di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2016. Mereka dibawa penyidik dari Bandar Udara Achmad Yani, Semarang, dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
T dan M, yang diduga pasangan suami-istri, turun dari mobil penyidik di Bareskrim sekitar pukul 19.35 WIB. Mereka diduga berperan sebagai distributor. "Tempat penangkapan di Hotel NM, Jalan Agus Salim, Semarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, Senin.
Menurut Agung, mereka ditangkap tadi pagi sekitar pukul 09.10 WIB. "Ini masih jaringan dengan tersangka yang sudah ditangkap," ujarnya.
Tersangka yang sudah ditangkap itu adalah pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Mereka menjadi tersangka utama sebagai pembuat vaksin palsu, yang diproduksi di rumah mereka, Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi. Vaksin palsu itu kemudian diedarkan T dan M di Jawa Tengah dan Medan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh tersangka pembuat, pengedar, dan penjual obat vaksin palsu pekan lalu. Salah satunya adakah MF, penjual obat dan pemilik Apotek Rakyat Ibnu Sina di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. MF dibawa polisi dari kios apoteknya, Selasa, 21 Juni 2016.
REZKI ALVIONITASARI