TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduga ada kaitan antara pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar dan pembelian lahan di Cengkareng yang bermasalah.
Uang itu dikembalikan pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dulu ada Rp 10 miliar lebih laporan gratifikasi Dinas Perumahan yang kami suruh balikin. Itu kayaknya ada hubungannya," kata Ahok, panggilan akrab Basuki, kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2016.
Pada November 2015, Dinas Perumahan dan Gedung membeli tanah 4,6 hektare di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat. Rencananya, tanah itu dibeli untuk dibangun rumah susun.
Tanah dibeli seharga Rp 648 miliar melalui kesepakatan dengan penjualnya, Toeti Noezlar Soekarno, yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu.
Namun pembelian tanah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit anggaran 2015 yang dibuka pada awal Juni 2016.
Ahok menilai ada, penipuan dalam proses pembeliannya. Menurut dia, lahan tersebut sudah digarap belasan tahun oleh mafia tanah. "Ada penghilangan surat yang menyatakan itu sewa, bukan punya DKI. Aslinya, ternyata tanah itu punya DKI," ucapnya.
Lurah Cengkareng Barat, kata Ahok, bahkan mengatakan lahan tersebut bukan milik pemerintah DKI. Ahok mempertanyakan apakah ada oknum lurah yang ikut menerima duit. "Makanya saya minta mesti telusuri duitnya ke mana."
Saat rapat koordinasi, Kamis lalu, Ahok meminta BPK menginvestigasi dan memeriksa notaris yang terlibat dalam proses jual-beli tanah di Cengkareng itu. Sebab, kata dia, pemerintah DKI membayar jasa notaris terlalu mahal, yaitu 1 persen dari nilai transaksi atau Rp 6 miliar.
Pada awal Januari 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah mengembalikan gratifikasi yang diterima dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah serta Dinas Bina Marga. Gratifikasi Rp 10 miliar itu diserahkan ke KPK.
Diketahui, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda mengembalikan gratifikasi Rp 9,6 miliar. Sedangkan gratifikasi yang diserahkan Dinas Bina Marga Rp 300 juta.
Gratifikasi yang diterima beberapa kepala bidang di Dinas Perumahan, menurut Ahok, di antaranya, diperoleh dari honor membeli lahan untuk pengadaan rumah susun (rusun).
FRISKI RIANA
KOREKSI: Judul berita ini sudah diubah pada Senin, 27 Juni 2016 untuk memperkuat akurasi. Terimakasih.