TEMPO.CO, Malang - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Sejak setahun lalu, seluruh mobil dinas dikandangkan di sekretariat Pemerintah Kota Malang. "Sesuai anjuran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara mobil dinas dikandangkan," kata Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Senin, 27 Juni 2016.
Mobil dinas juga bisa disimpan di rumah masing-masing pejabat. Namun, mereka juga harus bertanggung jawab terhadap kendaraan dinas jika ada kerusakan atau kehilangan. "Setelah libur Lebaran, semua kendaraan harus siap operasional," katanya.
Sutiaji justru juga melarang pejabat menggunakan kendaraan dinas di luar jam dinas. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas yang khusus digunakan untuk operasional kantor. "Tak boleh dibawa anaknya atau untuk keperluan keluarga," kata Sutiaji.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Pemkot melakukan pengawasan berjenjang. Kepala seksi mengawasi kepala bidang, dan kepala seksi diawasi kepala dinas. Sedangkan kepala dinas diawasi langsung Wali Kota Malang. Jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
Bagi pegawai negeri yang melanggar akan menjalani hukuman disiplin. Hukuman disesuaikan dengan pelanggaran apakah hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, atau disiplin berat. "Hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahannya," ujarnya.
Sedangkan khusus mobil operasional justru digunakan selama Lebaran, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. Mobil itu digunakan selama piket arus mudik dan balik Lebaran mendatang. Total mobil dinas pejabat Pemerintah Kota Malang sebanyak 38 unit. Kendaraan tersebut akan disimpan dan diawasi selama mudik Lebaran.
Koordinator pengaduan pelayanan publik Malang Corruption Watch (MCW), Al Machi Ahmad, mengatakan penggunaan mobil dinas untuk Lebaran pejabat merupakan salah satu bentuk perilaku korupsi dan pemborosan. Ini melanggar Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Menurut dia, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, warga diminta terlibat aktif memantau. Warga yang telah memotret penyalahgunaan fasilitas publik bisa mengirimkannya ke alamat e-mail mcw.malang@gmail.com, Facebook dan Twitter. Temuan ini, langsung dilaporkan ke kejaksaan dan kepolisian setempat.
"Temuan tersebut akan menjadi bahan laporan untuk menindak pejabat nakal," katanya. Mobil dinas untuk kepentingan pribadi, katanya, merupakan praktek korupsi, yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok, maupun pribadi.
EKO WIDIANTO