TEMPO.CO, Padang - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengizinkan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Padang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Alasannya, pemerintah kota tidak memiliki pool untuk menginapkan mobil pelat merah itu.
"Idealnya, aturan (larangan) itu bagus. Namun realitasnya ada faktor lain," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 26 Juni 2016.
Menurut Mahyedi, kendaraan berpelat merah, yang dimiliki Pemkot Padang, mencapai sekitar seribu unit. Pemkot tidak punya fasilitas untuk menyimpan mobil-mobil dinas. Rata-rata pegawai negeri di Kota Padang adalah perantau. Jadi mereka pasti akan mudik ke kampung masing-masing. "Mereka libur panjang, baru masuk 11 Juli 2016," ujarnya.
Dengan faktor itu, Mayedi mempersilakan pegawainya membawa mobil dinas ke kampung halaman, meski Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Mahyeldi mengaku belum menerima surat resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia mengaku baru tahu hal itu dari media massa. Namun, jika pemerintah pusat mengirimkan surat resmi ke pemerintah daerah, Mahyeldi akan mempertimbangkan lagi kebijakannya membolehkan pegawai membawa mobil dinas.
"Akan kami pertimbangkan. Kami juga akan memberikan pertimbangan ke pemerintah pusat sesuai dengan faktor-faktor tadi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta para pejabat dan pegawai negeri sipil tak menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi," ucap Laode saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Juni 2016.
Laode mengatakan imbauan tidak menggunakan mobil dinas saat mudik sangat jelas. Ia menegaskan, pejabat tidak boleh mencampurkan urusan pribadi dengan publik. Dia menilai, itu adalah prinsip utama asas pemerintahan yang baik.
ANDRI EL FARUQI