TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat T.B. Hassanudin menyatakan pemerintah perlu mengeluarkan travel warning atau larangan bekerja untuk warga negara Indonesia yang ingin ke Filipina. Larangan ini terkait dengan penyanderaan 13 WNI di perairan Filipina.
"Kalau hanya travel warning, enggak efektif. Mereka bukan turis, tapi pekerja. Jadi seharusnya terbitkan travel working," tuutr Hassanudin, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, kata dia, Kementerian Perhubungan harus membentuk zona rawan dan berkoordinasi dengan TNI untuk proteksi. "Dilakukan patroli selama pelintasan," ujarnya.
Saat melintasi zona rawan tersebut, nakhoda perlu melaporkan posisi berangkat, perjalanan hingga sampai tujuan. Selain itu, TNI AL harus menyiapkan bahan bakar untuk pengawalan. "Berbicara pengamanan harus bicara anggaran. Mahal juga kalau harus bebaskan sandera," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah menerbitkan warning menyusul penyanderaan tujuh anak buah kapal asal Indonesia di perairan Filipina. Sikap tersebut perlu diambil karena kasus itu bukan yang pertama kali terjadi. "Seharusnya tidak boleh masuk lubang yang sama," katanya.
Tujuh ABK kapal tongkang Charles asal Indonesia diduga diculik kelompok militan Abu Sayyaf di perairan Filipina. Kabar ini datang dari Megawati Ahmad, istri salah satu ABK yang bernama Ismail. Kapal Charles berlayar ke Filipina pada awal Juni 2016 membawa muatan batu bara dan 13 awak.
ARKHELAUS WISNU
BACA JUGA
Ruhut Sitompul: Ahok Pilih Independen, Persaingan Sempurna
Ahok Curigai Mafia, DKI Beli Tanah Rp 648 M Punya Sendiri