TEMPO.CO, Sidoarjo - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi meminta pegawai negeri tidak mengajukan cuti setelah Lebaran. "Setidaknya satu minggu setelah Lebaran," katanya di Bandara Juanda Surabaya, Sabtu, 25 Juni 2016.
Menurut Yuddy, cuti bersama dan waktu libur Lebaran pegawai negeri termasuk cukup lama, sehingga selama libur banyak pelayanan publik yang tidak optimal. "Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat yang perlu dilayani oleh pegawai negeri setelah Lebaran," ujarnya.
Yuddy juga meminta pejabat pembina kepegawaian, seperti gubernur, wali kota, dan bupati, tidak memberikan izin cuti agar pelayan publik berjalan optimal. "Kecuali pegawai yang sepanjang libur Lebaran tidak libur, seperti pegawai bandara atau Bea-Cukai."
Meski cuti tahunan adalah hak pegawai, kata Yuddy, pegawai negeri harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. "Terlebih negara sudah memberikan THR dan kesejahteraan lebih baik. Jadi, wajar bila masyarakat menuntut pelayanan publik yang terbaik," ujarnya.
Yuddy mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang kedapatan mengajukan cuti setelah Lebaran. Sanksi itu bisa berupa sanksi moral maupun penghambatan promosi jabatan. "Besok Senin surat edaran akan kami buat, namun sebelumnya imbauan itu sudah saya sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Yuddy mengeluarkan kebijakan melarang pegawai negeri menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Selain itu, ia melarang pegawai negeri menerima parsel atau uang terkait dengan jabatan dan pekerjaannya. "Di samping aturan tidak memperbolehkan, karena tidak etis."
NUR HADI