TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Curup, Bengkulu, mengembalikan berkas lima tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14 tahun, seorang siswi SMP asal Desa Kasie Kasubun, Kabupaten Rejang Lebong. Berkas yang telah lengkap dari kepolisian dikembalikan lagi untuk menggali unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Awalnya berkas perkara telah dilimpahkan namun dikembalikan ke penyidik lantaran belum lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardoyo saat dihubungi pada Jumat, 24 Juni 2016.
Eko mengatakan pasal tentang pembunuhan berencana ditambahkan menyusul ancaman pasal lain, yaitu Pasal 80 ayat 3, Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Lima tersangka yang akan diadili adalah Tomi Wijaya, 19 tahun, Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), dan Zainal (23). Namun Eko mengatakan jaksa belum akan gegabah menerapkan jeratan hukum kebiri untuk kelimanya.
Salah satu pertimbangannya, apakah Perpu Kebiri tersebut dapat berlaku surut. Sebab, Perpu tersebut ditetapkan setelah kejadian Yuyun.
"Kami masih mempertimbangkan, apakah Perpu tersebut dapat berlaku surut atau tidak," kata Eko.
Sementara itu, aktivis perempuan dari Kelompok Perempuan Harapan Rejang Lebong, Mardianti, mengatakan pihaknya terus mendorong agar para tersangka dapat diganjar dengan hukuman seberat-beratnya, salah satunya pemberlakuan pasal berlapis.
"Kami tidak ingin ada celah bagi para pelaku memperoleh keringanan hukuman," kata Mardianti.
Ancaman hukuman berat ini, kata Mardianti, merupakan salah satu cara memberikan efek jera kepada para pelaku dan pelaku lain yang ada di luar sana.
"Harapannya majelis hakim dapat memberikan tambahan hukuman sesuai dengan Perpu Kebiri sebagai pemberatan tambahan," katanya.
PHESI ESTER JULIKAWATI