Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Duit Rp 191,3 Miliar, Sumber Waras Minta Penjelasan BPK  

image-gnews
Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Subekti
Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pegawai Biro Hukum Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Sebaya Manek, meminta Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan I Nyoman Wara menjelaskan dasar hukum pengembalian ganti rugi negara sebesar Rp 191,3 miliar.

“Secara tegas, saya mau tanya nih, suruh dia jelaskan dasar hukumnya apa. Jangan ngomong saja tanpa menjelaskan dasar hukumnya,” ucap Serfasius kepada Tempo, Jumat, 24 Juni 2016.

Sebelumnya, I Nyoman Wara mengatakan pengembalian ganti rugi negara sebesar Rp 191,3 miliar atas pembelian lahan RS Sumber Waras bukanlah kewajiban pemerintah DKI Jakarta. Menurut dia, kerugian tersebut menjadi kewajiban Sumber Waras.

Menurut Serfasius, tidak ada landasan hukum yang mengikat Sumber Waras untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Sebab, ujar dia, proses transaksi kedua pihak telah melalui asas-asas hukum keperdataan.

“Ini bukan soal bersedia atau tidak bersedia. Tapi saya tegaskan bahwa ikatan perdata yang dibuat antara Sumber Waras dan pemda DKI itu sah,” tutur Serfasius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan dengan BPK. Dalam pertemuan tersebut, BPK berpegang teguh bahwa ada penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, berdasarkan Pasal 23E ayat 3 UUD 1945, pemerintah DKI harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah DKI tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari seusai audit.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingat Tragedi Trisakti 25 Tahun Lalu? Begini Kejadian yang Menewaskan 4 Mahasiswa Universitas Trisakti

12 Mei 2023

Mahasiswa dengan foto korban tragedi Mei mengikuti Peringatan 18 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, 12 Mei 2016. Kegiatan tersebut untuk mengenang kembali empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tewas dalam aksi memperjuangkan reformasi. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Masih Ingat Tragedi Trisakti 25 Tahun Lalu? Begini Kejadian yang Menewaskan 4 Mahasiswa Universitas Trisakti

Hari ini, 25 tahun silam, terjadi Tragedi Trisakti. Empat mahasiswa Universits Trisakri tewas dalam aksi demonstrasi menuntut reformasi. Siapa mereka?


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Jadi Ganjalan Opini WTP, Begini Nasib Lahan RS Sumber Waras

1 Juni 2018

BPK Masih Persoalkan Lahan Sumber Waras
Jadi Ganjalan Opini WTP, Begini Nasib Lahan RS Sumber Waras

Pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras menjadi bagian dari syarat status wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan DKI 2017.


Sandiaga: DKI Akan Batalkan Pembelian RS Sumber Waras, Sebab...

30 Mei 2018

BPK Masih Persoalkan Lahan Sumber Waras
Sandiaga: DKI Akan Batalkan Pembelian RS Sumber Waras, Sebab...

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengisyaratkan pemerintah DKI Jakarta berencana melakukan pembatalan atas pembelian RS Sumber Waras.


DKI Raih WTP, Sampai di Mana Kasus RS Sumber Waras dan Cengkareng

30 Mei 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga dari kanan) usai menerima laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun 2017, di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, 28 April 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
DKI Raih WTP, Sampai di Mana Kasus RS Sumber Waras dan Cengkareng

Opini WTP diberikan setelah DKI dinilai telah menindaklanjuti temuan BPK sebelumnya soal RS Sumber Waras dan la


Lahan RS Sumber Waras Makin Tak Terurus

9 Januari 2018

29_metro_sumberwaras
Lahan RS Sumber Waras Makin Tak Terurus

Menurut pantauan Tempo di lahan RS Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Petamburan, Jakarta Barat, itu kian tidak terurus, ditumbuhi ilalang.


Sandiaga Uno Tak Akan Beli Lahan Baru Pengganti RS Sumber Waras

9 Januari 2018

29_metro_sumberwaras
Sandiaga Uno Tak Akan Beli Lahan Baru Pengganti RS Sumber Waras

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan tidak akan membeli lahan baru untuk membangun rumah sakit pengganti Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.


Kasus Lahan RS Sumber Waras, Biro Hukum DKI: Sedang Kami Kaji

8 Januari 2018

BPK Masih Persoalkan Lahan Sumber Waras
Kasus Lahan RS Sumber Waras, Biro Hukum DKI: Sedang Kami Kaji

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan masih mengkaji langkah hukum terkait dengan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.


Sandiaga Uno Mau Kasus Sumber Waras dan Cengkareng Segera Tuntas

6 Januari 2018

BPK Masih Persoalkan Lahan Sumber Waras
Sandiaga Uno Mau Kasus Sumber Waras dan Cengkareng Segera Tuntas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap kasus pembelian lahan Cengkareng Barat dan lahan RS Sumber Waras di era Ahok segera diusut tuntas.


Kasus Sumber Waras Era Ahok Dibuka KPK DKI, Tanggapan Djarot?

5 Januari 2018

29_metro_sumberwaras
Kasus Sumber Waras Era Ahok Dibuka KPK DKI, Tanggapan Djarot?

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mempersilakan KPK DKI menindaklanjuti kasus pembelian lahan RS Sumber Waras era Ahok.