TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran yang berisi pelarangan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait dengan perayaan hari raya Idul Fitri. Pelarangan ini khusus untuk pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.
"Pegawai negeri adalah PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantornya, Jumat, 24 Juni 2016.
Menurut Giri, tunjangan hari raya (THR) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjurus ke arah tindak pidana korupsi. "Ini dapat menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat," ujar Giri.
Lembaga antirasuah ini juga melarang pegawai negeri beserta keluarganya menerima bingkisan atau parsel yang berpotensi menjadi gratifikasi. Pemberian fasilitas lain yang masih berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban juga dilarang.
Giri menjelaskan, apabila pegawai negeri menerima secara tidak langsung, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah menerima. Laporan bisa juga melalui unit pengendali gratifikasi di institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja setelah diterima. "Kami anjurkan itu diberikan saja kepada orang lain yang membutuhkan," tuturnya.
Jika ada pegawai atau pejabat yang tak melapor lewat dari 30 hari, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sesuai dengan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tak hanya itu, komisi antikorupsi mengimbau setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas oleh pegawai untuk mudik. Giri mengatakan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan.
MAYA AYU PUSPITASARI