Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Survei: Adili Soeharto, Lalu Maafkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil survei oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terhadap warga Jakarta menunjukkan 65,1 persen diantaranya memaafkan mantan Presiden Soeharto, tapi tak ingin proses hukum dihentikan. Survei dilaksanakan pada 17-20 Mei dengan metode "multi stage random sampling," dengan mewawancarai 438 responden secara tatap muka. Menurut Direktur LSI, Denny JA, hal itu bukan karena faktor kemarahan atau dendam, tapi karena publik menginginkan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dari survei itu juga tergambar bahwa 65,4 persen publik Jakarta menentang keputusan Jaksa Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Oleh 54, 9 persen reponden, SKP3 itu dinilai tidak adil. "Ini membuktikan bahwa masyarakat punya kesadaran akan kesetaraan di depan hukum," kata Denny saat memaparkan hasil survei tersebut. Sebanyak 48,9 persen responden menyebut korupsi sebagai kesalahan utama Soeharto, 20,8 persen pengekangan terhadap kebebasan berbicara dan berorganisasi, 9,1 persen pelanggaran hak azasi manusia, dan 7,5 persen politik yang otoriter. Dari hasil survei itu, menurut Denny, sudah saatnya bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil peran sebagai pemimpin yang tegas seperti Kim Dae Jung di Korea Selatan. Untuk menyatukan bangsanya yang terkoyak karena politik masa lalu, Presiden Kim memaafkan dua pendahulunya, ChunDo Hwan dan Roh Tae Woo. “Ini didahului dengan proses pengadilan,” ujarnya. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menjadi pembahas menilai wajar hasil survei tersebut. Sebab hal itu dilakukan ketika Soeharto tengah sakit kritis. “Ada anggapan di masyarakat, memaafkan orang yang sakit lebih baik daripada menghakiminya,” kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini. Raden Rachmadi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Minta Hakim Kabulkan Gugatan Supersemar

11 Maret 2008

Jaksa Minta Hakim Kabulkan Gugatan Supersemar

Sidang lanjutan gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden Soeharto, Selasa (11/3), memasuki agenda kesimpulan. Masing-masing pihak yakni jaksa pengacara negara dan pengacara Yayasan Supersemar mengajukan kesimpulan atas sidang gugatan perdata tersebut.


Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

27 Januari 2008

Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

Meski mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Presiden Soeharto, para korban rezim Orde Baru tetap menuntut pemerintah menjalankan kewajiban untuk penyelesaian hukum bagi Soeharto.


Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

12 Januari 2008

Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

Christian menambahkan, Soeharto belum pernah berhenti bernafas seperti yang pernah diberitakan sebelumnya.


Ali Wardhana Jadi Saksi Jaksa Dalam Kasus Soeharto

20 November 2007

Ali Wardhana Jadi Saksi Jaksa Dalam Kasus Soeharto

Ali mengaku sempat menolak untuk perintah Soeharto yang dikemas dalam peraturan pemerintah dalam pengucuran dana BUMN ke yayasan.


Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

8 Juni 2007

Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

Bekas jaksa penuntut umum kasus Soeharto, Muchtar Arifin, mengatakan dokumen asli perkara pidana dugaan korupsi yayasan yang pernah dipimpin bekas presiden Soeharto tidak hilang. "Dokumen itu dititipkan ke manajemen (yayasan) tempat dokumen itu disita," ujar Muchtar seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (8/6).


Aset Yayasan Soeharto Bisa Disita Sebelum Proses Pengadilan

6 April 2007

Aset Yayasan Soeharto Bisa Disita Sebelum Proses Pengadilan

Pemerintah bisa melakukan penyitaan terhadap aset tujuh yayasan Soeharto sebelum proses pengadilan berlangsung. Menurut ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, penyitaan perlu dilakukan secepat mungkin untuk mencegah harta dilarikan.


Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

8 Februari 2007

Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini

Yayasan Supersemar yang didirikan oleh mantan Presiden Suharto dalam bulan ini segera digugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kejaksaan Terima Surat Kuasa Khusus Gugat Soeharto

1 Februari 2007

Kejaksaan Terima Surat Kuasa Khusus Gugat Soeharto

”Surat itu diterima pada Kamis (1/2) pagi saat bertemu presiden,” ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.


Berkas Soeharto Masih di Tangan Jaksa Agung

25 Januari 2007

Berkas Soeharto Masih di Tangan Jaksa Agung

Berkas gugatan perdata kejaksaan terhadap yayasan yang dipimpin mantan presiden Soeharto masih di tangan Jaksa Agung.


Presiden Akan Berikan Surat Kuasa Kepada Kejaksaan

24 Januari 2007

Presiden Akan Berikan Surat Kuasa Kepada Kejaksaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan gugatan perdata terhadap kasus yayasan milik Soeharto.