TEMPO.CO, Surakarta - Sebanyak 20 narapidana di Rumah Tahanan Kelas 1A Surakarta dipindahkan Nusakambangan, Kamis malam, 23 Juni 2016. Pemindahan itu dilakukan lantaran kapasitas sel di Rutan Surakarta sudah tidak bisa menampung jumlah napi. Para napi dibawa ke Nusakambangan menggunakan bus tahanan. Pemindahan pun dikawal ketat. "Kapasitas di sini cuma 193 orang, sedangkan sekarang yang menghuni 588 orang," kata Kepala Pengamanan Rutan Klas 1A Surakarta, Urip Dharma Yoga.
Napi yang dipindah adalah penghuni blok D. Sebanyak 16 orang dihukum karena perkara narkoba, tiga orang perkara kekerasan terhadap anak, dan satu orang karena perkara pembunuhan.
Menurut Urip, sebenarnya rumah tahanan tersebut tidak berfungsi untuk membina napi. "Hanya untuk tahanan," ujarnya. Jika telah mendapat vonis, napi seharusnya dipindah ke lembaga pemasyarakatan yang ada di Klaten dan Sragen."Namun di sana juga mengalami masalah yang sama."
Kondisi itu membuat mereka kesulitan memindahkan napi. Akibatnya, jumlahnya membesar. "Setelah berkonsultasi dengan atasan, kami diperintahkan untuk memindahkan (napi) ke Nusakambangan," katanya.
Menurut Urip, beberapa hari sebelumnya, sempat terjadi cekcok antarnapi. "Ada yang adu mulut, tapi segera bisa diatasi," katanya. Cekcok itu terjadi lantaran masalah lama, yakni saat kedua napi masih sama-sama berada di luar penjara. "Masalah utang piutang, kebetulan akhirnya mereka bertemu di sini." ujarnya. Salah satu napi yang cekcok dipindahkan ke Nusakambangan.
Urip menyatakan pemindahan napi ini sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. "Nanti akan ada gelombang berikutnya," katanya.
AHMAD RAFIQ