TEMPO.CO, Jakarta - Sugianto Kusuma, alias Aguan, Chairman Grup Agung Sedayu, diduga berperan ikut melobi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta asal Partai Gerindra, Mohamad Sanusi. Dugaan itu muncul dalam surat dakwaan atas terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang didakwa menyuap Sanusi.
"Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah," kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, ketika membacakan surat dakwaan Ariesman di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Dalam surat dakwaan itu tercantum dua kali pertemuan Aguan dengan Sanusi. Pertama, pertengahan Desember tahun lalu di rumah Aguan yang beralamat di Taman Golf Timur II/11-12, Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dalam pertemuan ini, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, dan dua anggota DPRD lain ikut serta. Mereka yang ikut terlibat adalah Mohamad Sangaji alias Ongen dan Selamat Nurdin. Empat anggota parlemen ini pernah membenarkan pertemuan tersebut. "Silaturahmi kan boleh," ujar Prasetyo.
Selain itu, pertemuan Aguan dengan Sanusi berlangsung pada Februari lalu di kantor Agung Sedayu, lantai empat pusat pertokoan Harco, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Selain Ariesman, anak Aguan yang bernama Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung ikut dalam pertemuan. Richard sudah empat kali diperiksa penyidik KPK. Selasa lalu, setelah pemeriksaan, ia tidak berkomentar apa pun ihwal pertemuan ini.
Nama Aguan dalam perkara ini muncul sepekan setelah KPK mencokok Sanusi dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret lalu. Ketika itu, KPK mengumumkan Aguan dikenakan status cegah sehingga tak bisa bepergian ke luar negeri. Aguan langsung dipanggil KPK untuk diperiksa sepekan berikutnya.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi menjadi alternatifnya. Pasal-pasal ini mengatur pemberian janji dan penyuapan kepada penyelenggara negara. Hukuman maksimal bagi pelanggar pasal ini adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Selain Ariesman, jaksa KPK mendakwa anak buah Ariesman yang bernama Trinanda Prihantoro dengan pasal yang sama. Dalam perkara ini, hanya Sanusi yang belum disidang. Ariesman dan Trinanda tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu sehingga pada sidang selanjutnya, yang akan berlangsung Kamis pekan depan, majelis hakim akan menggelar pemeriksaan saksi. "Ini kan operasi tangkap tangan, kami tidak eksepsi agar persidangan berjalan cepat," tutur pengacara Ariesman dan Trinanda, Adardam Achyar.
Muhamad Rizki, Istman Musaharun