TEMPO.CO, Surabaya - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, DLLAJ Provinsi Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, dan Organda Kota Surabaya menjaring sepuluh taksi ilegal di depan Taman Bungkul, Surabaya, kemarin. Taksi-taksi gelap itu ditilang dan ditahan.
“Operasi ini menyangkut keamanan dan ketertiban bersama, terutama keselamatan penumpang,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat.
Taksi-taksi gelap itu dinilai melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Taksi yang merupakan angkutan umum seharusnya berbadan hukum atau koperasi.
“Ini bukan masalah aplikasi, namun tidak sesuai dengan aturan," kata Hindro kepada wartawan saat operasi. Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap. Ia mencontohkan, jika terjadi sesuatu di jalan, maka tak ada yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan sepuluh taksi yang ditilang itu mobilnya akan diderek Dinas Perhubungan Surabaya. Mobil itu baru akan dikembalikan jika pemilik kendaraan bersedia membuat izin untuk kendaraannya sebagai alat angkutan massal. Jika tidak bersedia membuat izin, harus membuat surat pernyataan bahwa mobil itu tidak akan digunakan untuk mengangkut penumpang. Petugas akan menyita lagi apabila ketahuan masih mengangkut penumpang. “Ini sudah sangat meresahkan.”
Mobil-mobil yang ditahan berpelat nomor bermacam-macam daerah. Ada L (Surabaya), S (Bojonegoro), P (Jember), AG (Kediri), dan B (Jakarta). Dinas memperkirakan sekitar 2.000 taksi gelap beroperasi di Surabaya.
Salah satu pengemudi yang terkena razia adalah Muhammad Kasim. Ia kecewa terhadap perusahaan yang mengoperasikan jasa taksi melalui aplikasi itu. Kasim mengaku tidak diberi tahu bahwa perusahaannya tidak berbadan hukum. “Saya ini korban, seharusnya pemiliknya yang harus diproses,” katanya sembari marah-marah kepada petugas.
MOHAMMAD SYARRAFAH