TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk membatasi dan menyeleksi pemberian dana hibah maupun bantuan sosial. "Pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Selain itu, terkait dengan belanja hibah dan bantuan sosial anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2014, Tjahjo mengungkapkan bahwa pada tahun itu dana hibah sebesar Rp 54,47 triliun atau 6,37 persen terhadap belanja. Pada 2015, sebesar Rp 59,69 triliun atau 6,23 persen terhadap belanja. Pada 2016 sebesar Rp 67,40 triliun atau 6,17 persen terhadap belanja.
Tjahjo mengingatkan juga agar pemerintah daerah segera menyampaikan laporan realisasi APBD secara tepat waktu. Menurut Tjahjo, berdasarkan data penetapan APBD yang diterima, pada 2015 terdapat dua provinsi dan 76 kabupaten/kota yang penetapan melewati batas waktu yang ditetapkan.
Pada 2016, terdapat sebelas provinsi dan 83 kabupaten/kota yang penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 melewati batas waktu yang ditetapkan. Menurut Tjahjo, laporan ini digunakan untuk memantau pelaksanaan dan penyerapan anggaran. "Ini untuk menentukan langkah-langkah perbaikannya," kata Tjahjo.
Hari ini, Tjahjo mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Beberapa poin juga ditekankan Tjahjo untuk meminta kepada pemerintah daerah agar anggaran untuk belanja modal pemerintah daerah diperbesar.
Baca Juga:
ARKHELAUS WISNU