TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta anggaran belanja modal pemerintah daerah diperbesar. Dia juga meminta pemerintah daerah membatasi serta menyeleksi pemberian hibah dan bantuan sosial.
Hal ini disampaikan Tjahjo saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. "Secara khusus, saya meminta setiap kabupaten dan kota mempercepat penetapan APBD dengan memperhatikan jadwal serta proses yang ada," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Tjahjo juga mengimbau pemerintah daerah segera menyampaikan laporan realisasi APBD semester pertama dan APBD tahunan secara tepat waktu. Menurut Tjahjo, laporan ini digunakan untuk memantau pelaksanaan dan penyerapan anggaran. "Ini untuk menentukan langkah-langkah perbaikannya," ucapnya.
Penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), ujar Tjahjo, harus berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2017 dan memberi prioritas pada pembangunan nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2017.
Tjahjo menuturkan pemda perlu berfokus pada pembangunan yang perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Dalam pembahasan anggaran, hindari kongkalikong," katanya.
Menurut dia, APBD harus tetap diorientasikan untuk program inklusif buat masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah memastikan anggaran berjalan efisien. Selain itu, Tjahjo meminta pemda menyederhanakan nomenklatur menjadi lebih jelas dan tidak absurd. "Ubah mindset money follow function and organization menjadi money follow programme," ucapnya.
ARKHELAUS W.