TEMPO.CO, Jakarta - Persyaratan bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju dalam pemilihan Gubernur DKI melalui jalur independen sudah tuntas. Sebanyak satu juta lebih KTP berhasil dikumpulkan relawannya yang menamai diri Teman Ahok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan kegiatan Teman Ahok menggalang dukungan melalui pengumpulan KTP adalah legal. "Mereka kan memang harus mengumpulkan KTP untuk menggalang dukungan," ucapnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Juni 2016.
Sumarno berujar, selama belum sah menjadi calon, bakal calon gubernur boleh memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Jadi apa yang dilakukan Teman Ahok tidak bisa disebut sebagai bentuk kampanye terselubung.
"Misalkan ada tokoh yang bertemu dengan masyarakat di pasar, boleh-boleh saja memperkenalkan diri," tutur Sumarno. "Bilang, ‘Saya nyalon, nanti pilih saya, ya’."
Sumarno menegaskan, mempromosikan diri sah-sah saja bagi bakal calon. Kegiatan itu juga tidak bisa dianggap sebagai bentuk kampanye. Sebab, kampanye hanya boleh dilakukan oleh calon.
Baru nanti jika sudah resmi menjadi calon lalu melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi. "Kan, kami belum tahu Pak Ahok ini jadi mencalonkan atau tidak," katanya.
Menurut Sumarno, sanksi bagi calon yang kampanye sebelum pemilihan kepala daerah adalah sanksi administrasi, seperti dilarang berkampanye pada jadwal yang ditentukan. "Nanti yang memutuskan Bawaslu, apakah calon ini melanggar atau tidak," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI