TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan, terdapat bukti pelanggaran HAM berat pada peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh, 3 Mei 1999. Bukti tersebut didapat setelah Komnas HAM menyelesaikan penyelidikan melalui Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM.
Tim Adhoc menyimpulkan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan HAM tersebut. Tim Adhoc dalam penyelidikannya telah memeriksa dan mempelajari fakta di lapangan, keterangan korban, saksi, laporan, dan dokumen terkait.
Bentuk perbuatan dan pola kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa Simpang KKA adalah pembunuhan 23 penduduk sipil yang tewas ditembak aparat TNI dan penganiayaan terhadap sekitar 30 orang di Simpang KKA.
“Terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai pelaku dan penanggung jawab dalam peristiwa tersebut,” kata ujar ketua tim itu, Otto Nur Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juni 2016.
Di antaranya komandan pembuat kebijakan TNI saat peristiwa Simpang KKA, Pangdam I/Bukit Barisan, Danrem 011/Lilawangsa, Dandim 0103/Aceh Utara, Komandan Batalion Infantri 113/JS, Komandan Detasemen Arhanud Rudal 001/Pulo Rungkom, Danramil Dewantara Kodim 0103/Aceh Utara, dan anggota Yonif 113/JS.
Otto berharap publikasi ini dapat mendorong upaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi kemajuan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. “Terutama sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyelidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Simpang KKA,” ujarnya.
Peristiwa kekerasan Simpang KKA di Provinsi Aceh pada Mei 1999 memakan banyak korban. Tragedi ini terjadi di Simpang KKA, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Tragedi berdarah ini berawal dari isu hilangnya seorang anggota TNI Detasemen Rudal 001/Lilawangsa pada 30 April 1999. Atas peristiwa itu, militer lantas menyisir rumah-rumah warga di Cot Murong yang dituduh menyembunyikan anggotanya.
Rupanya, saat proses pencarian, militer melakukan kekerasan terhadap sekitar 20 warga. Tidak terima atas tindakan tersebut, warga kemudian berunjuk rasa di Simpang KKA. Tak disangka, aksi protes warga disikapi aparat TNI satuan Detasemen Rudal 001/Lilawangsa dan Yonif 113/Jaya Sakti dengan menembaki mereka di Simpang KKA pada 3 Mei 1999.
GHOIDA RAHMAH