TEMPO.CO, Bandung - Dinas Perhubungan Kota Bandung memecat dua orang juru parkir yang kedapatan menaikkan tarif parkir sepeda motor tidak sesuai dengan aturan di kawasan pusat perbelanjaan Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung. "Karena sudah tiga kali (diberi) peringatan, tapi masih melakukan hal yang sama, dengan berat hati (diberhentikan)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu, 22 Juni 2016.
Didi menambahkan, dua orang juru parkir tersebut menaikkan harga parkir sepeda motor hingga lima kali lipat dari tarif yang telah ditentukan, yakni Rp 1.000 per sepeda motor. "Menarik dan menaikkan tarif tidak sesuai dengan ketentuan, sampai Rp 5.000," tuturnya.
Didi mengakui, hingga saat ini, pihaknya belum maksimal dan masih kesulitan mengawasi juru parkir. Selain tarif parkir yang tidak sesuai, ancaman lainnya adalah maraknya parkir liar di Kota Bandung. "Pengawasan masih manual, belum elektronik. Kalau sudah elektronik, gampang," ucapnya.
Didi paham, warga Kota Bandung masih bingung menentukan antara parkir ilegal dan parkir resmi dari dinas perhubungan. Pasalnya, juru parkir jadi-jadian dengan mudah membeli atribut berupa rompi oranye bertuliskan dinas perhubungan. Selain itu, dari 213 lahan parkir resmi, ada beberapa tempat yang tidak terdapat plang parkir. "Sebenarnya, konteks yang paling realistis menyelesaikan parkir ilegal adalah beralih ke angkutan umum," tuturnya.
Soal potensi, Didi mengatakan, dari 213 titik parkir resmi di Kota Bandung, pendapatan yang bisa dimaksimalkan mencapai Rp 29 miliar. Pada 2015, pendapatan mencapai Rp 22 miliar. Namun jumlah yang masuk ke PAD hanya sekitar Rp 5 miliar lantaran dipotong biaya operasional.
PUTRA PRIMA PERDANA