Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protes Pembatalan 3.143 Perda, Ini Mekanismenya  

image-gnews
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai memberikan keterangan pers didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Ribuan perda yang dihapus memiliki empat kategori, yaitu menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, serta bertentangan dengan Undang-Undang. TEMPO/Subekti
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai memberikan keterangan pers didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Ribuan perda yang dihapus memiliki empat kategori, yaitu menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, serta bertentangan dengan Undang-Undang. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan ada mekanisme bila pemerintah daerah ingin melayangkan protes pencabutan 3.143 perda oleh pemerintah. "Ada mekanisme bagi yang tidak puas," katanya saat dihubungi pada Rabu, 22 Juni 2016.

Soni menjelaskan, jika perda dicabut gubernur, pemerintah setingkat kabupaten/kota boleh melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, bila perda dicabut Kemendagri, maka pemerintah daerah di bawahnya boleh mengadukannys ke Presiden.

"Kalau protes datang dari masyarakat, ia menyarankan melaporkan hal itu melalui pengadilan tata usaha negara dan mengikuti prosedur pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung," kata Soni.

Hingga saat ini, Soni mengaku tidak ada laporan protes yang masuk. Sebab, menurut dia, wakil pemerintah daerah, yang kebanyakan berasal dari bagian biro hukum, sudah ikut membahas pencabutan peraturan daerah dalam 5 bulan ini. "Perwakilan Pemda sudah ikut bahas kebijakan ini," ujarnya.

Kebijakan mencabut aturan itu, dia berujar, justru menguntungkan pemda setempat. Daftar Perda yang dibatalkan bisa dilihat di situs Kementerian Dalam Negeri, www.kemendagri.go.id, mulai 21 Juni 2016.

Sebanyak 3.143 perda yang dibatalkan itu terdiri atas 1.267 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan gubernur; 1.765 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri; dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dicabut Mendagri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi pembatalan perda oleh pemerintah pusat, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan akan meminta klarifikasi. “Apakah pembatalan itu batal (seluruhnya), atau hanya beberapa pasal yang dibatalkan dan perlu direvisi,” ujarnya di Bandung, Rabu, 22 Juni 2016.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berniat meminta klarifikasi untuk memastikan langkah selanjutnya. “Kita butuh kejelasan supaya ada gerak cepat menyelesaikannya, ada kejelasannya,” ucapnya.

Aher akan meminta klarifikasi itu saat menghadiri undangan sosialisasi penghapusan perda dan peraturan kepala daerah di Kemendagri. Ia mengaku baru tahu ada dua perda provinsi Jawa Barat yang dibatalkan. Padahal ada tiga daftar perda Jawa Barat yang dihapus.

MITRA TARIGAN | AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

30 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

32 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

36 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

51 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan