TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan ada mekanisme bila pemerintah daerah ingin melayangkan protes pencabutan 3.143 perda oleh pemerintah. "Ada mekanisme bagi yang tidak puas," katanya saat dihubungi pada Rabu, 22 Juni 2016.
Soni menjelaskan, jika perda dicabut gubernur, pemerintah setingkat kabupaten/kota boleh melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, bila perda dicabut Kemendagri, maka pemerintah daerah di bawahnya boleh mengadukannys ke Presiden.
"Kalau protes datang dari masyarakat, ia menyarankan melaporkan hal itu melalui pengadilan tata usaha negara dan mengikuti prosedur pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung," kata Soni.
Hingga saat ini, Soni mengaku tidak ada laporan protes yang masuk. Sebab, menurut dia, wakil pemerintah daerah, yang kebanyakan berasal dari bagian biro hukum, sudah ikut membahas pencabutan peraturan daerah dalam 5 bulan ini. "Perwakilan Pemda sudah ikut bahas kebijakan ini," ujarnya.
Kebijakan mencabut aturan itu, dia berujar, justru menguntungkan pemda setempat. Daftar Perda yang dibatalkan bisa dilihat di situs Kementerian Dalam Negeri, www.kemendagri.go.id, mulai 21 Juni 2016.
Baca Juga:
Sebanyak 3.143 perda yang dibatalkan itu terdiri atas 1.267 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan gubernur; 1.765 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri; dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dicabut Mendagri.
Menanggapi pembatalan perda oleh pemerintah pusat, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan akan meminta klarifikasi. “Apakah pembatalan itu batal (seluruhnya), atau hanya beberapa pasal yang dibatalkan dan perlu direvisi,” ujarnya di Bandung, Rabu, 22 Juni 2016.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berniat meminta klarifikasi untuk memastikan langkah selanjutnya. “Kita butuh kejelasan supaya ada gerak cepat menyelesaikannya, ada kejelasannya,” ucapnya.
Aher akan meminta klarifikasi itu saat menghadiri undangan sosialisasi penghapusan perda dan peraturan kepala daerah di Kemendagri. Ia mengaku baru tahu ada dua perda provinsi Jawa Barat yang dibatalkan. Padahal ada tiga daftar perda Jawa Barat yang dihapus.
MITRA TARIGAN | AHMAD FIKRI