TEMPO.CO, Nganjuk - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Masduqi. Sebelumnya KPK telah memeriksa puluhan pejabat di kabupaten ini terkait sejumlah proyek yang dikerjakan pemerintah.
Pemeriksaan kepada Masduqi ini dilakukan siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu ruangan kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangan diborgol, Masduqi memasuki ruang penyidikan tanpa mau berkomentar sama sekali. “Mbok, tanya kesehatan saya,” katanya berkilah saat digelandang polisi bersenjata, Rabu 22 Juni 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Umar Zakar, mengatakan pemeriksaan terhadap Masduqi dilakukan oleh penyidik KPK. Kejaksaan Nganjuk hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan tersebut dan menghadirkan Masduqi yang berstatus tahanan kejaksaan. Sekretaris daerah non aktif itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus korupsi pengadaan seragam batik pegawai negeri senilai Rp 3,1 milyar.
Menurut Umar, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK hari ini berbeda dengan kasus korupsi seragam batik yang disidiknya. Namun Umar tak bersedia menjelaskan materi pemeriksaan KPK dengan alasan di luar kewenangan. “KPK hanya pinjam tempat pemeriksaan, kasusnya apa saya tidak tahu,” katanya.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Nganjuk Ghozali Afandi yang dikonfirmasi pemeriksaan Masduqi mengaku tidak tahu. Namun dia membenarkan jika beberapa waktu terakhir puluhan pejabat Pemerintah Nganjuk, mulai kepala satuan kerja pemerintah daerah hingga rekanan yang menggarap proyek pemerintah telah menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta. “Mereka wira-wiri ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan, tapi saya tidak tahu karena tidak ikut diperiksa,” katanya.
Informasi yang beredar para pejabat tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK memeriksa kemungkinan pemberian uang kepada pejabat dan kepala daerah dari setiap proyek yang dilakukan mulai tahun anggaran 2008 sejak pelantikan Taufiqurrahman sebagai bupati. Karena itu selain memeriksa para pejabat, penyidik KPK juga meminta keterangan kontraktor yang menjadi rekanan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Nganjuk Anwar Reza mengatakan kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS akan terus dikembangkan. Rencananya minggu depan jaksa penyidik akan memanggil Bupati Taufiqurrahman untuk dimintai keterangan. Hingga kini penyidik telah menjebloskan Sekretaris Daerah Nganjuk Masduqi dan dua orang rekanan dari CV Ranusa Malang dan PT Delta Inti Sejahtera Sidoarjo ke penjara. “Bupati kita periksa atas kemungkinan keterlibatannya sebagai kepala daerah,” kata Anwar.
Pengadaan kain batik sebagai seragam 12.000 PNS pada tahun 2015 ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar dari APBD Nganjuk. Pemerintah menetapkan dua jenis kain batik, yakni merah muda dan hijau dengan logo Anjuk Ladang (julukan Kabupaten Nganjuk). Jaksa menduga terjadi selisih harga atau mark up yang menguntungkan para tersangka dari pengadaan tersebut.
HARI TRI WASONO