TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Lukman Edy menyarankan alokasi anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu tidak dikurangi. Menurut Lukman, hal itu tidak sebanding dengan wewenang Bawaslu yang kini ditambah.
"Karena memang ada wewenang baru, dan berdasarkan kewenangan baru itu, seharusnya anggarannya ditambah," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.
Menurut Lukman, pemotongan anggaran Bawaslu merupakan bentuk ketidakseragaman kebijakan Kementerian Keuangan dan Pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Ini tidak matching dengan RUU Pilkada yang disahkan dan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," tuturnya.
Menurut dia, anggaran Bawaslu perlu ditambah karena lembaga itu bekerja untuk semua tahapan pilkada. Dengan kewenangan baru terkait dengan fungsi pengawasan dan peradilan, kata Lukman, pemotongan anggaran membuat fungsi terhenti. "Artinya, fungsi baru Bawaslu tidak bisa terjadi. Sudah kami titipkan ke Banggar untuk dititipkan ke rapat menteri," ucapnya.
Berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum, pada rapat dengar pendapat, Lukman meminta kepastian KPU bahwa pengurangan anggaran ini tidak mempengaruhi kinerja lembaga tersebut. "Pengurangan anggaran KPU kami setujui, termasuk pagu anggaran," katanya.
KPU, kata Lukman, hanya punya beban untuk menyejahterakan pegawai pensiunan. Itu pun sudah menjadi janji pemerintah sejak lama. Hasilnya, dewan menyetujui pagu anggaran KPU Rp 304 miliar. "Ini janji lama pemerintah, tapi kami setujui dan Kementerian Keuangan tidak masalah," ucapnya.
Lukman mengatakan Komisi II saat ini paham dengan kondisi keuangan negara yang membuat Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan penghematan. Namun, Komisi VII, kata dia, masih mengoreksi pengurangan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan. "Kami memfasilitasi kebijakan ini agar bisa lancar," ujarnya.
ARKHELAUS W.