TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, menolak anggaran lembaganya dipangkas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.
Menurut Muhammad, pemangkasan tersebut akan berpengaruh terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Tentu itu mengganggu tahapan pilkada, terutama fungsi pengawasan," kata Muhammad setelah rapat dengar pendapat di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.
Muhammad mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Pilkada beberapa waktu lalu, secara otomatis berdampak terhadap peran, tugas, dan wewenang baru yang diemban Bawaslu. Salah satunya adalah kewenangan mendiskualifikasi calon dalam perkara politik uang. Hal tersebut, kata dia, berdampak terhadap kebutuhan anggaran.
"Tentu ini yang dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai ini tidak bisa dilaksanakan," kata Muhammad. Muhammad meminta Komisi Pemerintahan DPR bisa memperjuangkan agar anggaran Bawaslu tidak dipotong.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Lukman Edi, setuju dengan usulan pagu anggaran Bawaslu sebesar Rp 446,9 miliar. Dia juga meminta agar jumlah anggaran yang dipotong sebesar Rp 29,9 miliar dapat dialokasikan kembali. Selain itu, Lukman mengatakan Dewan menyetujui tambahan pagu anggaran Bawaslu sebesar Rp 46,1 miliar.
ARKHELAUS W.