TEMPO.CO, Pekanbaru - Lembaga pemantau persidangan di Riau, Corruption Trial (RCT), melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan ke Komisi Yudisial. Dasar laporan itu adalah majelis hakim memvonis bebas Direktur Operasional PT Langgam Inti Hibrido, Frans Katihokang, dalam kasus pembakaran lahan 533 hektare untuk perkebunan kepala sawit.
"Ada kejanggalan saat sidang di lapangan," kata Koordinator Pemantau Sidang RCT, Ahlul Fadli, kepada Tempo, Rabu, 22 Juni 2016.
Majelis hakim terdiri atas I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara selaku ketua serta dua hakim anggota, Weni Warlia dan Ayu Amelia. Menurut Fadli, mereka menggunakan fasilitas yang disediakan PT Langgam Inti Hibrido saat sidang lapangan di lokasi pembakaran di Afdeling Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada 26 April 2016. Di antaranya mobil dan speedboat. "Bahkan makan siang disediakan oleh perusahaan yang berperkara," ujarnya.
Fadli menilai majelis hakim telah melanggar etika. Seharusnya pengadilan menyiapkan alat transportasi sendiri atau menyewanya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, majelis hakim tidak dibenarkan menggunakan fasilitas maupun menerima sesuatu dari pihak yang berperkara. “Kami minta Komisi Yudisial bertindak tegas terhadap ketiga hakim itu,” ucapnya.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan, mengatakan telah menerima laporan RCT. Setelah dipelajari, laporan itu dikirim ke Komisi Yudisial Pusat di Jakarta. “Tindak lanjut penanganannya menjadi wewenang Komisi Yudisial Pusat,” tuturnya.
Vonis bebas terhadap Frans Katihokang juga mementahkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara. Frans dinilai terbukti melanggar Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Frans bersalah dalam menjalankan tugasnya, yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan. Sebaliknya, majelis hakim menganggap dakwaan jaksa tidak terbukti.
Kasus itu terungkap saat aparat Kepolisian Daerah Riau menemukan lahan terbakar di kawasan konsesi PT Langgam Inti Hibrindo. Kebakaran lahan anak perusahaan Provident Agro Tbk itu terjadi pada 27 Juli 2015 dan baru dapat dipadamkan pada 31 Juli 2015. Lahan seluas 533 hektare yang ludes terbakar terletak di Blok 5 hingga Blok 20 di area Kebun Gondai, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
RIYAN NOFITRA