TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta akan mencairkan gaji ke-13 dan 14 para pegawai pada pekan ini. Bukan hanya pegawai negeri, pegawai honorer hingga legislator juga ikut menerima gaji tambahan tersebut.
"Kami telah menerima salinan peraturan pemerintah yang mengatur pencairan gaji tersebut," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Surakarta Suyamto, Rabu, 22 Juni 2016.
Menurut Suyamto, gaji tambahan tersebut akan mulai dicairkan pada Kamis. "Atau paling lambat Jumat," ujarnya. Mereka sengaja membayarkan gaji tambahan tersebut secara terpisah dengan gaji bulanan para pegawai.
Gaji ke-13 dan 14 itu akan diberikan kepada semua pegawai negeri. "Termasuk pegawai honorer," tuturnya. Bahkan para legislator juga akan menerima gaji tambahan tersebut.
Suyamto menyebutkan selama ini legislator tidak pernah memperoleh gaji tambahan. "Baru tahun ini mereka menerimanya," ucapnya. Pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk para legislator tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2016.
Besarnya anggaran yang disiapkan untuk pembagian gaji ke-13 dan 14 untuk para pegawai negeri sipil mencapai Rp 72 miliar. "Jumlah pegawai negeri kami mencapai 9.400 orang," kata Suyamto.
Selain itu, mereka menyiapkan anggaran serupa sebesar Rp 2 miliar untuk para pegawai honorer. Adapun anggaran yang disiapkan untuk para legislator sebesar Rp 400 juta.
AHMAD RAFIQ