TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus Pasar Turi dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak tergugat, PT Gala Bumi Perkasa, salah satu investor pengembang Pasar Turi, Selasa, 21 Juni 2016.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang mengatakan sidang kali ini berupa penyerahan surat jawaban saja dari tergugat kepada majelis hakim dan penggugat, Pemerintah Kota Surabaya.
Sebelumnya, PT Gala Bumi Perkasa digugat Pemerintah Kota Surabaya karena kasus wanprestasi (ingkar janji). Pemerintah Kota Surabaya meminta majelis hakim memutus kontrak pengelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa.
Pemkot Surabaya menganggap investor Pasar Turi melakukan transaksi jual-beli yang tidak sesuai dengan kontrak. Seharusnya tergugat sebagai investor memberi hak sewa bangunan kepada pedagang agar bisa menempati Pasar Turi. Namun investor malah menjual dengan sertifikat hak milik atau strata titel.
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menagih janji PT Gala Bumi Perkasa untuk menyerahkan akta pendirian Pasar Turi, seperti yang dijanjikan dalam sidang sebelumnya.
Kemudian kuasa hukum tergugat Lili Jaliah menyerahkan akta tersebut. Akta akan digunakan guna mengecek pendirian Pasar Turi benar atas nama PT Gala Bumi Perkasa atau yang lain. Sidang pun kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Selasa, 28 Juni 2016.
Seusai sidang, pengacara PT Gala Bumi Perkasa Lili Jaliah mengatakan, dalam jawaban tertulis tersebut ini, dia menolak semua gugatan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut Lili, kliennya tidak melakukan wanprestasi. Di samping itu, dalam jawabannya dimuat eksepsi tentang obscuur libel (gugatan penggugat tidak jelas) dan error in persona (subyek gugatan tidak jelas). “Itu nanti diungkap di sesi lain,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Pemerintah Kota Surabaya Setijo Boesono mengatakan jawaban tersebut akan mereka pelajari. "Jawaban dari Pemkot akan disampaikan dalam sidang replik minggu depan."
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH