TEMPO.CO, Merauke– Sebanyak 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, Papua, baik Eselon II, III maupun IV diberhentikan dari jabatan mereka. Aksi protes-pun bermunculan karena pemberhentian itu dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dan tanpa melalui pelantikan secara resmi. Tetapi hanya diumumkan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Merauke, Minggu, 19 Juni 2016.
Dari jumpa pers yang dilakukan sejumlah mantan pejabat pada hari Selasa, 21 Juni 2016, , mereka mengatakan sangat menghormati keputusan Bupati Merauke, Frederikus Gebze yang memberhentikan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah.
“Terus terang, ini baru pertama kali terjadi di Republik Indonesia, pejabat Eselon II, III dan IV, diberhentikan tanpa SK dan hanya membacakan di RRI. Perlu dingat bahwa ada aturan main dalam lingkungan pemerintahan yang diamanatkan dalam ASN,” tegas Mantan Kepala Distrik Semangga, Rekianus Samkakai.
Dasar membacakan nama-nama pejabat yang diberhentikan di RRI, lanjut Rekianus, tak sesuai dan telah menciderai aturan pemerintah. Secara de jure, pembacaan nama-nama telah dilakukan, namun secara hukum, harus dibuktikan melalui pelantikan serta sumpah jabatan. Bukan dengan serta merta mengumumkan tanpa mempertimbangkan aturan. Ini suatu bentuk keprihatinan dan telah terjadi kesalahan fatal.
Hal serupa disampaikan Mantan Kabag Pemerintahan Kampung Setda Merauke, Leonardus Mahuze. “Saya tidak pernah takut diberhentikan. Karena itu adalah kewenangan atau hak prerogatif Bupati Merauke. Tetapi menjadi tanda tanya besar adalah kenapa sehingga harus diumumkan di RRI bahkan tak ada dasar hukum kuat sebagai pegangan. Aturan sangat jelas bahwa seorang pejabat diberhentikan harus melalui proses pelantikan. Sehingga itu menjadi dasar kuat,” ujar Leonardus.
Sebagai anak asli Marind-Papua, lanjut Leonardus, ia tidak takut dan gentar diberhentikan. Itu adalah keewenangan Bupati Merauke. Hanya saja, telah terjadi kesalahan besar dilakukan. “Saya ingin menanyakan apakah nama-nama yang diumumkan diberhentikan dan diganti orang lain itu, telah melalui kajian Tim Baperjakat atau tidak,” ujarnya.
Mantan Lurah Samkai, Romanus Kahol menambahkan, pihaknya sangat menyesal dengan adanya pengumuman puluhan pejabat diberhentikan dan diganti orang lain. Bahwa itu adalah hak prerogatif Bupati Merauke, namun harus berpedoman juga kepada aturan ASN yang sedang berlaku.
“Terus terang, kami sangat menyesal karena nama-nama kami diumumkan melalui RRI. Padahal, aturannya adalah pelantikan sumpah jabatan serta serah terima tugas dari pejabat lama kepada baru,” katanya.
Ditambahkan, amanat Otonomi Khusus (Otsus) sangat jelas, anak-anak Papua perlu diberikan perhatian untuk mendapatkan porsi di lingkungan pemerintahan. Bukan diberhentikan tanpa alasan jelas.
Secara terpisah Wakil Bupati Merauke, Sularso saat ditemui di rumahnya mengatakan langkah yang dilakukan Bupati Merauke, Frederikus Gebze sudah sangat tepat. Dan, mutasi dalam lingkungan birokasi itu adalah hal wajar. Karena tentunya yang dinginkan adalah visi-misi pemerintahan sekarang, harus dapat dijabarkan dan dijalankan.
Berkaitan dengan SK, demikian Wabup, sudah di Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Daniel Pauta. Jadi, bisa ditanya secara langsung kesana. Sehingga menjadi lebih jelas.
Sejumlah nama pejabat Kbupaten Merauke yang diberhentikan adalah Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Merauke, Bambang Dwiatmoko, Kepala Dispenda, Maje Nur, Kepala Dispora, Thobias Walong, Kepala Satpol PP, Rama Dayanto, Kepala BKPMD Kabupaten Merauke serta sejumlah pejabat lain mulai dari para kabag, kasubsi, para kepala distrik sampai beberapa lurah.
TABLOIDJUBI.COM