TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas nama Ryan Seftriadi sebagai saksi dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tersangka Berta Natalia, pengacara Saipul Jamil.
Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, hingga sore ini, Ryan tidak datang memenuhi panggilan KPK. "Tidak hadir," katanya saat dimintai konfirmasi, Selasa, 21 Juni 2016.
Menurut Priharsa, pemanggilan terhadap Staf Direktorat Peradilan Umum Mahkamah Agung itu merupakan pemanggilan pertama yang dilakukan KPK atas kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Berta. Ia mengatakan surat pemanggilan terhadap Ryan, kembali (return). Sebab, nama Ryan tidak dikenal di alamat yang dituju KPK.
KPK rencananya akan meminta keterangan dari Ryan terkait dengan perkara suap yang diduga melibatkan Saipul Jamil. Tujuan pemberian suap diduga agar vonis majelis hakim untuk Saipul dalam kasus pencabulan anak di bawah umur lebih ringan.
Dalam kasus itu, vonis hakim terhadap Saipul adalah 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam kasus penyuapan ini, Berta diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk meringankan vonis Saipul.
KPK menduga nilai komitmen awal berjumlah Rp 500 juta. Duit itu dari hasil penjualan rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Berta; Kasman (pengacara Saipul); kakak Saipul, Samsul Hidayatullah; dan Rohadi.
DANANG FIRMANTO