TEMPO.CO, Jakarta - Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencabulan oleh artis Saipul Jamil, dimutasi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Mutasi terhadap Ifa ini tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus suap kepada panitera PN Jakarta Utara yang ditengarai terkait dengan perkara Saipul tersebut.
Ifa dimutasi dari Wakil Ketua PN Jakarta Utara menjadi Ketua PN Sidoarjo. Ia dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo pada Jumat, 17 Juni 2016. Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menuturkan MA menerbitkan surat keputusan mutasi terhadap Ifa satu bulan lalu. "Sebelum ada kejadian itu (operasi tangkap tangan oleh KPK), sudah keluar SK," kata Suhadi, Selasa, 21 Juni 2016.
Suhadi membantah mutasi terhadap Ifa berhubungan dengan dugaan suap panitera PN Jakarta Utara dalam perkara Saipul. Ia berujar, Ifa dimutasi karena memang ada perputaran dari wakil ketua menjadi ketua pengadilan.
Menurut Suhadi, mutasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Mutasi untuk pimpinan, tutur dia, biasanya dilakukan paling lama tiga-lima tahun. Tapi terkadang mutasi berlangsung kurang dari tiga tahun untuk mengisi kekosongan jabatan.
Suhadi menuturkan MA tidak hanya merotasi jabatan Ifa, tapi ada 300-400 orang hakim yang dimutasi. Setelah SK perputaran jabatan terbit, kata dia, seorang hakim diberi waktu maksimal tiga bulan untuk pindah.
Nama Ifa disorot setelah KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, Rabu, 15 Juni 2016. Saat itu KPK mencokok tujuh orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah; dua pengacara Saipul dalam kasus pencabulan, Berta Natalia dan Kasman Sangaji; serta Rohadi.
KPK juga mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp 250 juta. Duit ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul dalam perkara pencabulan. Ifa menghukum artis dangdut ini selama 3 tahun penjara, jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara.
Ifa tercatat dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 31 Agustus 2001 dan 30 Mei 2013. Laporan pertama, Ifa memiliki kekayaan Rp 235 juta. Pada laporan kedua, kekayaan Ifa bertambah menjadi Rp 2,4 miliar.
DANANG FIRMANTO