TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengikuti jejak Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang melarang pegawai negeri menerima parsel Lebaran. Bahkan Soekarwo menegaskan, haram hukumnya pegawai negeri menerima parsel Lebaran. "Karena itu jelas saya melarang," kata Soekarwo di Grahadi, Selasa, 21 Juni 2016.
Menurut Soekarwo, jika telanjur sudah ada parsel yang diterima oleh pegawai negeri, mereka wajib menyerahkan parsel-parsel tersebut kepada inspektorat. Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sana disebutkan, pemberian parsel Lebaran dengan nilai berapa pun sudah termasuk kategori gratifikasi. Dalam undang-undang itu juga dijelaskan bahwa parsel Lebaran dikategorikan sebagai hadiah. "Aturannya kan sudah jelas," katanya.
Larangan menerima parsel Lebaran itu, ujar Soekarwo, berlaku bagi semua pejabat di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Semua pejabat hingga staf biasa dilarang menerima parsel," kata Soekarwo.
Sementara itu, Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD Jawa Timur Freddy Poernomo mendukung langkah Soekarwo untuk melarang parsel bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintah Jawa Timur. Menurut dia, hal itu sangat tepat karena sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. "Iya, parsel Lebaran itu termasuk gratifikasi," katanya.
Selain pegawai negeri, larangan menerima parsel itu berlaku bagi anggota Dewan Jawa Timur. Hal ini karena anggota Dewan termasuk kategori pejabat dalam undang-undang itu.
Selain itu, sama seperti pejabat pegawai negeri, anggota Dewan mempunyai kuasa pengguna anggaran dan berwenang ikut dalam penyusunan anggaran. Karena itu, rawan terhadap suap maupun gratifikasi dalam bentuk parsel. "Jadi, setiap anggota Dewan harus menolak juga," ujarnya.
EDWIN FAJERIAL