TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) hari ini menggelar aksi teatrikal di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aksinya, Fitra menolak kebijakan tax amnesty dari pemerintah. Manajer Advokasi Sekretariat Nasional Fitra Apung Widadi mendesak KPK mengawasi pembahasan Undang-Undang Tax Amnesty. "KPK harus mengawasi proses pembahasan UU Tax Amnesty yang rawan transaksional," ucapnya di gedung KPK, Selasa, 21 Juni 2016.
Apung mengatakan pihaknya telah menghitung bahwa aliran dana yang akan diterima dari kebijakan tax amnesty tersebut hanya Rp 60 triliun, yang akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah itu akan masuk apabila angka pengampunan patriasi hanya 2-3 persen. Fitra menilai uang tersebut tidak akan menyelamatkan APBN.
Apung juga menyebutkan Bank Indonesia dalam hitungannya mengatakan hanya Rp 59 triliun yang akan masuk ke APBN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ujar dia, telah menegaskan bahwa uang tax amnesty tidak akan dapat menutup defisit pendapatan negara. Ia menilai pemerintah harus berani mematok tarif pengampunan sebesar 35-50 persen untuk menjadi negara yang berdaulat.
Menurut Apung, pihaknya meminta KPK berpihak kepada rakyat dengan cara menolak kebijakan tax amnesty. Ia menilai tax amnesty adalah bentuk perekonomian yang tunduk pada kekuasaan pemodal. "Hal ini harus dilawan, ditolak bersama," tuturnya.
Apung mengatakan pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan secara tertutup akan rawan transaksional. Mereka menduga ada sponsor dalam pembahasan aturan tersebut. Jadi pihaknya meminta KPK mengawasi adanya indikasi transaksional dalam pembahasan Rancangan UU Tax Amnesty.
DANANG FIRMANTO